<strong>PENASULTRAID, KONAWE</strong> - Kisruh pemblokiran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Mega Sasmita, seorang bidan desa di Puskesmas Besulutu yang tengah menjalani tugas belajar (Tubel) dapat dipastikan bakal berjalan panjang. Pasalnya, pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memastikan akan melakukan pengusutan kasus yang telah viral tersebut. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis menegaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Mega Sasmita melalui Kantor Advokat La Ode Tamsil & Partners pada 22 November 2024 lalu. Mengenai siapa yang bakal diperiksa dan berperan apa saja, AKP Abdul Azis masih enggan membukanya ke publik. "Maaf ya Pak, nanti setelah selesai lidik baru kami infokan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu, Senin 9 Desember 2024. Penyelidikan perkara ini menyusul dikeluarkannya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/653/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim pada 3 Desember 2024 lalu dan disampaikan kepada La Ode Tamsil, kuasa hukum Mega Sasmita. Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo juga dikabarkan tak akan tinggal diam menyikapi persoalan ini. "Karena ini sudah menjadi kisruh antara Kapus (kepala Puskesmas) dan yang bersangkutan (Mega Sasmita), saya berencana akan melaporkannya ke Inspektorat untuk audit," tegas Suparjo. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum juga memberikan tanggapan. Sebelumnya, Mega Sasmita yang didampingi Kuasa Hukumnya, La Ode Tamsil telah berupaya persuasif untuk menemui sejumlah pihak di lingkup pemerintah daerah setempat termasuk Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley. Namun, hingga saat ini tak ada upaya baik dari atasan langsung Mega Sasmita maupun Pemda Konawe untuk mencari jalan penyelesaian. Atas hal itu, La Ode Tamsil pun menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum memproses pihak-pihak atau oknum-oknum yang telah menyebabkan hak atas gaji kliennya terblokir. Menurut Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027 itu, penahanan gaji merupakan bagian dari pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. “Intinya saya merasa, memperjuangkan hak-hak ibu Mega Sasmita adalah bentuk perjuangan melawan kezaliman,” tegas Tamsil. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=xdNHnPZw4PI&t=5s
Discussion about this post