Oleh karena itu, Makali menegaskan, perbuatan para pelaku penganiaya Jeffry Barata Lubis telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Makali.
Di sisi lain, Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar, SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.
Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.
Makali menilai, kekerasan yang dialami Ketua SMSI Kabupaten Madina, merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” tekan Makali.
Berdasarkan informasi yang diterima, SMSI Pusat menyebut bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami Jeffry Barata Lubis, terjadi pada Jumat malam 4 Maret 2022. Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.
Discussion about this post