PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Polres Wakatobi diminta mengusut tuntas dugaan kasus pembuat keributan dalam rapat paripurna (Rapur) lanjutan yang terjadi di gedung DPRD Wakatobi, Rabu 14 September 2022 lalu.
Dimana rapat paripurna tersebut membahas amandemen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Permintaan mengusut tuntas dugaan kasus pembuat keributan tersebut dilakukan oleh Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Leadham) Internasional saat melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di Mapolres Wakatobi, Senin 19 September 2022.
Koordinator Leadham Internasional, Ali Munir meminta empat terduga pelaku pembuat onar tersebut dikenakan Pasal 146 KUHP.
“Ada dugaan kesengajaan yang dilakukan terduga untuk membubarkan rapat tersebut. Untuk itu kita minta agar pelaku diberi sanksi tegas sesuai pasal 146 KUHP,” kata Ali Munir.
Menurutnya, dalam Pasal 146 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama pemerintah atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kita tidak persalahkan polisi tidak menahannya atas laporan sekwan dengan dugaan pengrusakan. Aduannya berupa pengrusakan sehingga tidak bisa ditahan karena Tindak Pidana Ringan. Oleh karena itu kita meminta agar mereka diperiksa dengan pasal 146 KUHP. Kalaupun ada tambahan pasal lain bisa dikenakan pasal berlapis,” ujar Ali Munir.
Discussion about this post