PENASULTRA.ID, KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil menggagalkan rencana penjualan 200 tabung gas atau LPG isi 3 Kg yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Atas temuan tersebut, seorang pria berinisial MT (50) diamankan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Minggu 24 April 2022 lalu saat petugas sedang menggelar razia.
Ketika itu, pelaku mengendarai mobil pick up dari arah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hendak melintas di jalan poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Konawe.
Discussion about this post