Kepada petugas, MT mengaku LPG 3 Kg yang dibawanya tidak dibeli di Pertamina melainkan dibeli dari kios-kios yang berada di Koltim.
“Untuk harga pembeliannya per tabung sebesar Rp25 ribu. Kemudian, oleh tersangka tabung tersebut hendak dijual kembali dengan harga tinggi kisaran Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabungnya,” beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dalam penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas atau LPG yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Ancamannya, 6 tahun kurungan penjara.
Penulis: Muhammad Anca
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post