“Saat petugas meminta kelengkapan dokumen milik saudara MT ternyata dia tidak memilik badan usaha yang berbadan hukum,” kata Jacub, Selasa 26 April 2022.
Hasil pengembangan sementara yang dilakukan jajaran Polres Konawe diketahui ternyata tersangka hendak memasarkan LPG subsidi tersebut dengan harga tinggi di Kecamatan Morosi.
Kepada petugas, MT mengaku LPG 3 Kg yang dibawanya tidak dibeli di Pertamina melainkan dibeli dari kios-kios yang berada di Koltim.
“Untuk harga pembeliannya per tabung sebesar Rp25 ribu. Kemudian, oleh tersangka tabung tersebut hendak dijual kembali dengan harga tinggi kisaran Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabungnya,” beber Kasat Reskrim.
Discussion about this post