<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Beberapa organisasi pers mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap wartawan Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan saat melakukan peliputan unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis 18 Maret 2021. Salah satunya yakni Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra, Mukhtaruddin mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut telah menciderai kebebasan pers di Indonesia dengan menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. "Sebagai penegak hukum, Polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan pemukulan," kata Mukhtaruddin melalui rilis persnya, Kamis 18 Maret 2021. Menurutnya, tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik. Untuk itu, pihaknya mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap jurnalis BKK. "Juga berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban, agar tidak terulang peristiwa seperti ini," tegas Mukhtaruddin. "Pimpinan Polda Sultra segera memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis," tutupnya. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post