Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Hamka mengatakan, terkait perkara ini, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Nasabah dan pihak BMT dalam hal ini mantan karyawan juga sudah dimintai keterangannya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya jadwalkan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kendari.
“Kita akan koordinasi perkara ini dengan pihak terkait, ke OJK Kendari dan BMT Kendari, apakah ini masuk pidana umum atau khusus. Kini kita tinggal mencari siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dengan uangnya para nasabah,” kata Iptu Hamka, Senin 3 Agustus 2020.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post