“Kita akan koordinasi perkara ini dengan pihak terkait, ke OJK Kendari dan BMT Kendari, apakah ini masuk pidana umum atau khusus. Kini kita tinggal mencari siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dengan uangnya para nasabah,” kata Iptu Hamka, Senin 3 Agustus 2020.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Page 3 of 3
Discussion about this post