PENASULTRA.ID, MUNA – Kasus rudapaksa terhadap AK (11) yang merupakan siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muna terus bergulir di meja penyidik Sat Reskrim Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Hamka mengatakan, perkara dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban (AK) telah masuk ke tahap penyidikan.
“Awalnya dilakukan penyelidikan, selanjutnya naik ke tahap sidik. Dari tahap proses sidik, sudah dua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, inisial RH dan IM,” kata Hamka, Senin 11 Oktober 2021.
Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu, dari hasil pemeriksaan dokter di Rumah sakit (RS) Palagimata Kota Baubau maupun RSUD Muna, belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya AK (korban).
Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan dokter, kuat dugaan telah terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.
Page 1 of 4
Discussion about this post