“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh, IM melakukan perbuatan itu di tahun 2020. Sedangkan RH diduga melakukan dugaan perbuatan persetubuhan terhadap korban terakhir di bulan Juni 2021,” beber Hamka.
Fakta mencengangkan terkuak. RH salah satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka rupanya juga tersandung kasus lain, yakni kekerasan terhadap anak.
“Jadi untuk tersangka IM kita sudah lakukan penahanan, sedangkan tersangka RH belum kita lakukan penahanan terkait kasus ini, karena RH saat ini tengah menjalani penahanan dengan perkara lain, kasus penganiyaan terhadap anak,” ujar Hamka.
Discussion about this post