Fakta mencengangkan terkuak. RH salah satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka rupanya juga tersandung kasus lain, yakni kekerasan terhadap anak.
“Jadi untuk tersangka IM kita sudah lakukan penahanan, sedangkan tersangka RH belum kita lakukan penahanan terkait kasus ini, karena RH saat ini tengah menjalani penahanan dengan perkara lain, kasus penganiyaan terhadap anak,” ujar Hamka.
“Surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP sudah kita kirim dan saat ini dalam tahap perampungan berkas perkara untuk kita kirim ke JPU,” tutup Hamka.
Untuk diketahui, Dua tersangka yakni IM dan RH merupakan kerabat dekat AK (korban). IM merupakan sepupu AK, sedangkan RH ipar dari tersangka IM.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post