Oleh: Abdul Rajab
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung adalah salah satu peristiwa politik sebagai manifestasi demokrasi.
Demokrasi yang dimaknai sebagai pemerintahan rakyat atau pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat berarti rakyat memiliki kedaulatan menentukan kebijakan politik yang dilakukan oleh wakil rakyat bersama pemimpin yang telah dimandat atau diamanahkan melalui proses pemilihan kepala daerah untuk pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi.
Partisipasi rakyat sebagai pemilih sangat menentukan legitimasi dan kualitas wakil rakyat atau pemimpin yang dihasilkan.
Pilihan rakyat berdasarkan penilaian rasional yang terukur dengan melihat kapasitas, integritas dan profesionalitas terhadap pemimpin tentu sangat bisa diharapkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Discussion about this post