“Berdasarkan pengakuan pelaku A.A.S, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual ganja kepada A.A.S sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,” ujar dia.
Selain itu, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh BB ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial MN di Tanjung Tiram.
“Kedua pelaku bersama BB telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Putu Yudha.
Penulis : Hadi Sitorus
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post