“BB yang diamankan berupa 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering, satu kantung plastik ukuran besar berikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan Bruto 1000 gram. Kemudian satu buah timbangan warna hijau merk nomuri, satu bungkus kertas tiktak, satu unit HP merk Nokia, satu buah tas warna hitam merk polo, satu buah kantung plastik kresek warna hitam dan uang tunai Rp 150.000,” ungkap dia.
Saat ditanya petugas, tambah Putu, pelaku A.A.S mengakui BB tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya berinisial S warga Tanjung Tiram Batu Bara.
“Berdasarkan pengakuan pelaku A.A.S, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram Batubara dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang mengakui benar ada memberikan atau menjual ganja kepada A.A.S sebanyak 1 Kg dengan harga Rp 3.500.000,” ujar dia.
Selain itu, pelaku S juga mengakui bahwa ia memperoleh BB ganja tersebut dari temannya yang bernama inisial MN di Tanjung Tiram.
“Kedua pelaku bersama BB telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Putu Yudha.
Discussion about this post