PENASULTRA.ID, ASAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 gram di Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis 30 Juni 2022.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat,
Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran diwakili ABEN BM. Situmorang serta sejumlah Forkopimda.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 gram tersebut didapatkan dari tiga lokasi tempat yang berbeda.
Pertama, berdasarkan LP/44/IV/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Asahan/Poldasu/Sek Sei Kepayang dengan mengamankan pelaku inisial A alias Ipan yang terjadi pada Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 05.30 WIB di Dusun V Desa Bagan Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410,02 gram. Dimana merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti narkotika dengan berat awal keseluruhan 510,16 gram disita dari pelaku.
Kemudian kedua, berdasarkan LP/103/VI/2022/Res Ash/ yang terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 dengan mengamankan pelaku inisial AN di Jalan Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi tepatnya di salah satu hotel bersama barang bukti jenis sabu seberat 453,24 gram merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 503,24 gram disita dari pelaku.
Discussion about this post