Pertama, berdasarkan LP/44/IV/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Asahan/Poldasu/Sek Sei Kepayang dengan mengamankan pelaku inisial A alias Ipan yang terjadi pada Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 05.30 WIB di Dusun V Desa Bagan Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410,02 gram. Dimana merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti narkotika dengan berat awal keseluruhan 510,16 gram disita dari pelaku.
Kemudian kedua, berdasarkan LP/103/VI/2022/Res Ash/ yang terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 dengan mengamankan pelaku inisial AN di Jalan Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi tepatnya di salah satu hotel bersama barang bukti jenis sabu seberat 453,24 gram merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 503,24 gram disita dari pelaku.
“Untuk lokasi ketiga LP/490/VI/2022/SU/Res Ash/ yang terjadi pada Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB dengan mengamankan pelaku inisial MN alias IN di Jalan Ulayat Raya Kelurahan Kelambir V Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di Kandang Pondok Lembu tepatnya di salah satu hotel bersama barang bukti jenis sabu seberat 793,4 gram merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 883,4 gram disita dari pelaku,” kata Putu Yudha.
Discussion about this post