PENASULTRA.ID, BAUBAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Baubau mulai berlakukan aturan baru dalam pengujian praktik dalam pengajuan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua (SIM C).
Aturan tersebut di berlakukan berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tentang ketentuan pelaksanaan ujian praktek penerbitan surat izin mengemudi dengan Nomor KEP/105/VIII/2023.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, hal ini dilakukan guna meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan ujian praktek penerbitan surat izin mengemudi dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan kepada para pengendara roda dua.
“Kami memberlakukan penggunaan dari lapangan uji praktek kendaraan roda dua yang terbaru,” kata AKBP Bungin, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurutnya, pada aturan baru terdapat beberapa perubahan, yakni perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktek. Yaitu uji pengereman dan keseimbangan, putar arah, huruf dan rem menghindar dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa angka delapan serta materi zig zag.
“Tujuan adanya perubahan lapangan ujian praktek kendaraan roda dua ini untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ujian praktek di lapangan dalam memperoleh izin mengemudi,” ujar AKBP Bungin.
Discussion about this post