Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) tiga sachet paket sabu, dengan berat 30,23 gram.
“Tersangka mengaku telah dua kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki Firdan yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A kendari” kata Didik di hadapan awak media, Kamis 10 Juni 2021.
Didik bilang, sebelum diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari, tiga paket sabu tersebut rencananya akan ditempelkan di Kelurahan Bende (di pos depan Bank Panin) sesuai arahan dari narapidana tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku pernah menempel sabu di sekitar THR, Kelurahan Kadia dan Kelurahan Anduonohu sesuai arahan tahanan Lapas Kelas II A Kendari itu.
Discussion about this post