“Tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang haram tersebut adalah Rp100 ribu per paketnya,” pungkasnya.
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Madan
Discussion about this post