<strong>PENASULTRAID, KONAWE</strong> - Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan sebagaimana yang telah diadukan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Konawe di Polres setempat pada Oktober 2024 lalu kini memasuki babak baru. Ketua PWI Konawe, Andriansyah Siregar mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ketiga dengan Nomor B/13/RES.1.18/2025/Satreskrim tertanggal 10 Januari 2025. "Ada beberapa poin yang disampaikan didalam SP2HP ketiga ini. Di antaranya menyebutkan sejumlah saksi telah dimintai keterangan begitupula halnya dengan terlapor juga sudah dilakukan interogasi oleh pihak penyidik," kata Andriansyah. Tak hanya soal saksi, Andriansyah juga mengungkapkan bahwa dalam SP2HP yang diterimanya, penyidik telah meminta telaah penafsiran dari pihak Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). "Kita menunggu bagaimana kelanjutannya. Sebagaimana yang disampaikan kepada kami bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya," terangnya. Usai gelar perkara nanti, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini baru bisa diketahui apakah perkaranya dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau tidak. Sebelumnya, pengurus PWI Konawe mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Wike atas pernyataannya yang menyebut bahwa sebagian media massa di Konawe tidak netral. Pernyataan tersebut oleh kalangan pers dianggap telah mencederai kerja-kerja wartawan dan dikhawatirkan akan salah dipersepsikan oleh masyarakat. Pasalnya, ketika Wike selaku penyelenggara Pemilu melontarkan pertanyaannya, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Konawe tengah berlangsung. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/xEGkKnxMZRY?si=kHj40C_sFtjNgrJr
Discussion about this post