<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN -</strong> Tingkatkan kualitas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Polres Konsel melakukan penyusunan standar pelayanan (SP) di Aula Vicon Polres, Jumat 5 Agustus 2022. Kegiatan penyusunan SP itu melibatkan Satuan Lalu Lintas di pimpin langsung Kasat Lantas Iptu Abdul Azis Husein Lubis dan Satuan Intelkam dipimpin Kasat Intelkam Iptu Rio Pratama Hidayat. Tak hanya itu, Polres Konsel melibatkan masyarakat pengguna layanan, ahli, praktisi, akademis, instansi terkait, organisasi masyarakat sipil dan media massa yang ada di Konsel. Kasat Lantas Polres Konsel, Iptu Abdul Azis Husein Lubis mengatakan penyusunan SP dengan melibatkan unsur eksternal dan instansi terkait dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan SIM sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor. "Penyusunan SP melibatkan unsur eksternal itu diharapkan bisa mempermudah pelayanan bagi pemohon SIM dengan tetap melalui prosedur yang berlaku dalam pembuatan SIM," kata Abdul Azis. Kasat Intelkam Polres Konsel, Iptu Rio Pratama Hidayat mengungkapkan untuk mempermudah pembuatan SKCK, pemohon dapat dilakukan pengisian data diri dari rumah dan pengiriman persyaratan dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp. "Pembuatan SKCK kepada pemohon dapat dilakukan di rumah dari mulai pengisian data diri dan segala persyaratan SKCK dikirim melalui WhatsApp," ungkap Rio Pratama Hidayat. <strong>Penulis : Supyan Hadi</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post