Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Konut, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” jelas Ramlan.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post