“Saat anggota kami melakukan interogasi terhadap tersangka OD mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh temannya yaitu tersangka NW tinggal di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo,” kata Ramlan, Rabu 22 Juni 2022.
Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka NW ditemukan 10 sachet klip kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,42 gram, dua bal sachet kosong, satu alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp500.000, ditemukan di kamar tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Konut, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” jelas Ramlan.
Discussion about this post