<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong> Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil menangkap dua remaja secara terpisah atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut. Dari hasil penangkapan, kedua remaja berinisial OD (19) warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan NW (18) warga Kabupaten Konawe. Proses penangkapan itu, Selasa 21 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wita personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka OD ditemukan tiga sachet klip kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.10 gram, dua sachet kosong dan uang tunai Rp 893.000 disimpan disaku celana sebelah kiri tersangka. Kapolres Konut melalui Kasat Narkoba, Ipda Ramlan mengatakan, awalnya personil Satnarkoba Polres Konut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. "Saat anggota kami melakukan interogasi terhadap tersangka OD mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh temannya yaitu tersangka NW tinggal di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo," kata Ramlan, Rabu 22 Juni 2022. Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka NW ditemukan 10 sachet klip kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,42 gram, dua bal sachet kosong, satu alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp500.000, ditemukan di kamar tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Konut, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang di sangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun," jelas Ramlan. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=i8-HMYOLJuU
Discussion about this post