PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian elektronik (curnik) dan pencurian motor (curanmor).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zamzam mengatakan telah mengamankan pelaku berinisial AR yang telah meresahkan warga Kabupaten Konut.
“Untuk sementara pelakunya yang berhasil kami ungkap baru satu orang. Dan berhasil diamankan barang bukti berupa handphone 14 buah dan 1 unit motor. Sementara temannya saat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Rachmat dalam konferensi persnya, Senin 18 Januari 2020.
Pelaku ini, tambah dia, berasal dari Konawe Kepulauan (Konkep) dan merupakan residivis yang telah banyak melakukan pencurian di wilayah kabupaten lainnya.
View this post on Instagram
“Untuk wilayah Konut telah melakukan aksinya di 16 TKP. Kemudian pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian di wilayah kota Kendari, Konawe dan Konawe Selatan (Konsel),” bebernya.
Pelaku juga, sambung dia, sudah tiga kali masuk penjara. Dengan modus operandi melakukan patroli pengecekkan wilayah yang akan dicuri dengan sasaran utama rumah-rumah atau warung-warung di poros.
Discussion about this post