Lanjut dia, 1 buah kaleng tempat permen merek mentos di dalamnya 7 sachet plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, uang sebesar Rp1,4 juta diduga hasil penjualan,1 buah korek api gas beserta sumbunya, 1 buah handphone merek Vivo beserta SIM card, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna bening, 1 sachet kosong.
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polres Konut untuk guna pemerikasaan lebih lanjut,” ungkap IPTU Ramlan melalui siaran persnya, Selasa 2 November 2021.
Perwira berpangkat dua balak ini menjelaskan, pelaku diduga melanggar pasal 114 subs. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post