<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613730318490000&usg=AFQjCNEn7TSjzHp2vrIRNOMq3KqMFC7giA">PENASULTRA.ID</a>, KONAWE UTARA</strong> – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) menggelar operasi miras dan senjata tajam (sajam) guna memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Dalam operasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Konut Iptu Rachmat Zam Zam didampingi Kapolsek Sawa dan Unit Reskrim Polsek Sawa, Sabtu 21 November 2020. Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan kegiatan itu sebagai bentuk pemberantasan premanisme, miras dan sajam di wilayah Kecamatan Sawa dan Motui. "Kegiatan itu salah satu kegiatan pencegahan terjadinya keributan dalam masa kampanye pemilihan bupati Konut,” kata Rachmat dalam rilisnya. Dalam operasi tersebut, kata dia, pihaknya menemukan empat warga Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa yang sedang pesta miras yakni MD (32), IRF (27) SD (41) dan UMR (30). "Selain itu, ditemukan juga dua orang warga dari Desa Pekaroa dan Kapulano menjual miras pabrikan tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang yakni Lisnawati (70), dengan miras yang dijual 77 botol merk draft beer, 18 botol merk phanter black beer, 39 botol merk jenever cap kura bangau, 18 botol merk anggur merah dan 14 botol merk jenever cap kereta,” bebernya. Kemudian Jufri (48) dengan temuan miras yang dijual antara lain 44 botol merk beer bintang dan 15 botol merk jenever cap kura bangau. "Kami dari Reskrim Konut melakukan penindakan membubarkan kegiatan pesta miras, membuat tanda terima, mengamankan BB miras dan dibawa kekantor Polres Konut untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post