PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA –Penyelesaian kasus lakalantas secara restorative justice (keadilan restoratif) di Konawe Utara (Konut) ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Mako Polres Konut disaksikan pihak Satlantas, istri korban dan pelaku, serta beberapa saksi belum lama ini.
Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, mengatakan restorative justice prinsipnya untuk keadilan yang hakiki. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.
“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian hukum adat sudah berjalan dengan baik, dan sudah membayar denda dari pihak tersangka. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat restorative justice, sesuai dengan amanah Jaksa Agung, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani,” kata Fathul Ulum.
“Untuk proses adatnya memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan. Kemudian kita tindaklanjuti upaya melakukan perdamaian di luar persidangan,” tambah dia.
Discussion about this post