<strong>PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA -</strong>Penyelesaian kasus lakalantas secara restorative justice (keadilan restoratif) di Konawe Utara (Konut) ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Mako Polres Konut disaksikan pihak Satlantas, istri korban dan pelaku, serta beberapa saksi belum lama ini. Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, mengatakan restorative justice prinsipnya untuk keadilan yang hakiki. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan. "Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian hukum adat sudah berjalan dengan baik, dan sudah membayar denda dari pihak tersangka. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat restorative justice, sesuai dengan amanah Jaksa Agung, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani," kata Fathul Ulum. "Untuk proses adatnya memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan. Kemudian kita tindaklanjuti upaya melakukan perdamaian di luar persidangan," tambah dia. Saenab, istri korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada. "Dengan adanya restorative justice maka tidak ada permasalahan lagi," ungkap Saenab. Sementara itu, pelaku Darling, meminta maaf pada keluarga korban. Ia mengatakan, musibah yang terjadi bukanlah kehendaknya. "Kejadian ini adalah takdir. Dan baru kali ini terjadi dalam hidup saya. Saya sangat menyesal sekali atas kejadian yang sudah terjadi. Semoga ke depan kejadian serupa tidak terjadi pada kita semua," ujar Darling. <strong>Penulis : Iwan Charisman</strong> <strong>Editor : Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/eHu0PWsjy1A
Discussion about this post