Hasil penggeladahan di kamar pelaku, ditemukan 3 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu yang didapat dari dalam sebuah tas hitam.
Penggeladahan terus dilakukan yang pada akhirnya kembali ditemukan shabu yang dibungkus empat sachet kecil didapat di saku celana dan karpet. Dari penggeledahan 7 sachet berisis kristal bening diduga sabu berat bruto yaitu 27,22 gram sebagai barang bukti (BB) berhasil diamankan Polisi.
Selain 7 sachet, BB lainnya berupa 1 unit timbangan digital, pipet, puluhan sachet kosong, 1 unit telpon genggam, dan potongan tiket, ikut disita petugas.
“Pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli serta penyalahguna narkotika jenis sabu. Selanjutnya saudara AP (pelaku) bersama dengan BB dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muna guna proses lebih lanjut,” kata Junaedi, Senin 25 Januari 2021.
Atas tindakannya, tambah Junaedi, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post