“Pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli serta penyalahguna narkotika jenis sabu. Selanjutnya saudara AP (pelaku) bersama dengan BB dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muna guna proses lebih lanjut,” kata Junaedi, Senin 25 Januari 2021.
Atas tindakannya, tambah Junaedi, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Junaedi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post