<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1613258979116000&usg=AFQjCNFECQsB9Z5AskC0R5lkSnooQBew2Q">PENASULTRA.ID</a>, MUNA</strong> – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan AP (21) warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kabupaten Muna, terduga kurir sabu, Minggu 24 Januari 2021. Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Junaedi mengatakan, informasi yang dihimpun dari masyarakat tempat tinggal AP, kerap terjadi transaksi narkotika. Lanjut Junaedi, di hari penangkapan AP, sekitar pukul 20.00 Wita, tim Sat Res Narkoba lalu melakukan pemantauan disekitar kediaman pelaku. Tim Sat Res Narkoba, lantas membuntuti pergerakan AP. Namun Polisi sempat kehilangan jejak pelaku saat keluar dari lorong tempat tinggalnya dengan mengendarai sepeda motor. Kehilangan jejak pelaku tak membuat tim putus asah. Sekitar pukul 21.25 Wita, AP kembali terlihat menuju ke kediamannya. Disaat itu, Polisi menangkap dan melakukan penggeledahan. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Delapan Kades Hasil Pilkades Serentak di Konut Resmi Dilantik <a href="https://t.co/s7C1Nkbdhr">https://t.co/s7C1Nkbdhr</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1417285735749623811?ref_src=twsrc%5Etfw">July 20, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Hasil penggeladahan di kamar pelaku, ditemukan 3 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu yang didapat dari dalam sebuah tas hitam. Penggeladahan terus dilakukan yang pada akhirnya kembali ditemukan shabu yang dibungkus empat sachet kecil didapat di saku celana dan karpet. Dari penggeledahan 7 sachet berisis kristal bening diduga sabu berat bruto yaitu 27,22 gram sebagai barang bukti (BB) berhasil diamankan Polisi. Selain 7 sachet, BB lainnya berupa 1 unit timbangan digital, pipet, puluhan sachet kosong, 1 unit telpon genggam, dan potongan tiket, ikut disita petugas. “Pelaku diduga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli serta penyalahguna narkotika jenis sabu. Selanjutnya saudara AP (pelaku) bersama dengan BB dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muna guna proses lebih lanjut,” kata Junaedi, Senin 25 Januari 2021. Atas tindakannya, tambah Junaedi, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Junaedi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/ZLbfS9Vu0qw
Discussion about this post