“Untuk operasi ini akan terus kita lakukan sebelum dan sesudah bulan suci ramadan nanti,” tambah Ogen.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menuturkan, LR, SBR dan SR si pemilik miras telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan miras yang disita telah diamankan di Mapolres Muna.
“Kita lakukan penyidikan sesuai dengan kasusnya, kebetulan ini tindak pidana ringan, jadi tersangkanya tidak kita lakukan penahanan, tapi kita wajib laporkan,” ungkap Ogen Sairi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post