Dari informasi tersebut, kemudian tim Satres Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil menciduk keduanya beserta beberapa BB.
“Peran operandi kedua pelaku, kurir alias tukang tempel,” kata Mulkaifin pada Konferensi Pers, Senin 7 Februari 2022.
Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra itu mengungkapkan, terhadap tersangka UR disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sedangkan BS disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap Mulkaifin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post