<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial US (36) warga Desa Lambiku, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Jumat 8 April 2022, sekitar pukul 22.00 wita. Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba Iptu Junaidi mengungkapkan, dari penggeledahan badan terhadap pelaku US, Polisi berhasil menyita empat sachet shabu seberat 1,42 gram. "Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, pelaku menyimpan, memiliki sabu itu mau diperjualbelikan," kata Junaidi, Senin 11 April 2022. Junaidi mengatakan, usai penangkapan dan penggeladahan badan terhadap pelaku. Personil Satres Narkoba melakukan pengembangan. Rumah pelaku yang terletak di Desa Lambiku, Kecamatan Lasalepa juga digeledah. Di kediaman pelaku, Polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti (BB) diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, berupa 40 sachet kosong, satu sendok takar, satu bong, satu sumbu, dua barang pireks dan satu buah HP hitam merk Oppo. Atas temuan itu masih kata perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman. "Tersangka juga diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan menggunakan narkotika golongan I, sebagai dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Junaidi. "Tersangka kini telah diamankan di ruang Satres Narkoba guna proses selanjutnya," ujar Junaidi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Esbt_gnP6DI
Discussion about this post