PENASULTRA.ID, JAKARTA – Polri akan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
“Polri akan lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di online,” kata Argo kepada awak media, Senin 5 Juli 2021.
Selain secara online, tambah dia, Polri juga bakal melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini sedang berjalan pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.
Discussion about this post