PENASULTRA.ID, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengumumkan kasus besar terkait adanya dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 lingkup pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat daerah dikabarkan telah diamankan. Di antaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Buol.
Selain menahan dua pejabat, polisi juga menahan 28 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara suap.
Para tersangka diduga meraup keuntungan antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.
“Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp 600 juta,” kata Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin seperti dilansir dari laman Fajar.co.id, Senin 25 April 2022.
Puluhan orang yang sudah diamankan itu diketahui diciduk dari sejumlah wilayah.
Diantaranya, wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Lampung.
Polisi sendiri selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) guna menindaklanjuti kasus ini.
359 Peserta Seleksi Didiskualifikasi
Dalam pengungkapan kasus ini, Kemenpan RB ternyata telah memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) 359 nama CPNS yang terbukti melakukan kecurangan.
“Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi kepada calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian, tidak boleh ikut seleksi berikutnya,” tegas Deputi SDM Kemenpan RB Alex Denni saat ekspos perkara di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip dari laman Tempo.co, Senin 25 April 2022.
Discussion about this post