PENASULTRA.ID, KOLAKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pomalaa memastikan tak akan tinggal diam usai menangani kasus tewasnya YD alias BD akibat tertimbun longsor di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasional (AMI).
Pasalnya, dalam kasus meninggalnya karyawan PT Wali Inti Lestari (WIL) yang tak lain adalah perusahaan join operasional (JO) PT AMI itu diduga ada unsur kelalaian kerja.
Kapolsek Pomalaa, Iptu Taufik Frida Mustofa yang dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, rekan korban termasuk pihak perusahaan.
“Kalau proses hukum tetap kita periksa,” tegas Iptu Taufik saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa 31 Mei 2022.
Sebelumnya diberitakan, BD bersama empat rekannya yang lain pada Senin 30 Mei 2022 pagi sekitar pukul 07.30 Wita melakukan pengawasan terhadap aktivitas produksi di lokasi tambang yang berada di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiba-tiba, suasana mencekam terjadi. Tebing setinggi 15 hingga 17 meter longsor menimpah pria berusia 42 tahun itu bersama sejumlah rekannya yang lain.
BD yang terjebak dalam situasi itu tak sempat menyelamatkan diri, sementara rekannya yang lain berhasil selamat.
Diduga karena kontur tanah yang labil akibat diguyur hujan beberapa hari sebelumnya sehingga musibah tersebut tak dapat terelakkan.
Discussion about this post