<strong>PENASULTRAID, WAKATOBI</strong> - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Tomia Timur telah menjadwalkan akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Hj Wa Ode St Nur Haila hari ini. Terkait kasus ini, Polsek Tomia Timur sudah berkoordinasi dengan Polres Wakatobi. Kapolsek Tomia Timur Ipda Syamsir ketika dihubungi memastikan pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara pada Kamis 13 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita di Polres Wakatobi. "Insya Allah jam 09.00 Wita kami akan melakukan gelar perkara. Apakah kasus tersebut naik ke tahap selanjutnya atau seperti apa," kata Ipda Syamsir ketika dihubungi media. Diketahui, Hj Haila melaporkan terduga pelaku Wa Masimuda atas dugaan penganiayaan yang terjadi di rumah korban sendiri pada Minggu pagi 26 Januari 2025 lalu. Akibat penganiayaan itu, Hj Haila mengalami sejumlah luka di wajah. Kasus ini dilaporkan oleh korban dengan nomor Polisi: No.LP/02/I2025/LPKT Sultra/res Wakatobi/Sek Tomia Timur. <p dir="ltr"><strong>Penulis: Dandi</strong> <b>Editor: Ridho Achmed</b></p> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/CIYFz7z8v5U?si=WcStTGy9bB40ltHo
Discussion about this post