Ia mengatakan, tugas baru yang diberikan kepada Pos Indonesia ini bukan menggantikan tugas jurusita pengadilan. Namun, justru sebagai terobosan baru untuk mendorong dan memberikan kemudahan bagi jalannya peradilan di Indonesia.
“Yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos Indonesia,” pungkas Syarifuddin.
Sebagai informasi, jenis dokumen yang dikirimkan yakni surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya. Adapun layanan yang dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung adalah Pos Sameday, Pos Next day, dan Pos Reguler.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post