Rusman kala itu tengah mengajukan perubahan nama di Pengadilan Negeri (PN) Raha dan diputuskan sehari setelah penetapan sebagai calon bupati di KPU Muna, yakni 24 September 2020.
“Ada apa dengan KPU bisa meloloskan calon yang berbeda identitas kependudukan dengan Ijazah. Sedangkan saat pendaftaran KPPS digelar oleh KPU tidak meloloskan salah satu warga yang berkasus serupa. Kalau melihat kasus KPPS ini, seharusnya Rusman juga tidak boleh diloloskan,” jelas Ilham, Selasa 21 Desember 2020.
Bawaslu yang dinahkodai Bram sapaan karib Al Abzal Naim pernah mengaku pada pemberitaan salah satu media dering beberapa waktu lalu tidak dilibatkan dikarenakan KPU Muna menggelar rapat penetapan calon secara tertutup.
“Ada konspirasi yang dibangun keduanya, mestinya setiap tahapan Bawaslu Muna harus dilibatkan. Lalu bagaimana bisa melakukan pengawasan atas tahapan yang dilakukan KPU Muna kalau tidak dilibatkan,” ujar Ilham.
Ilham menambahkan, banyak laporan pelanggaran yang ditemukan di lapangan dari mulai tahapan digelar, namun saat masuk di meja Bawaslu Muna hampir kesemuanya mental dengan dalih macam-macam.
Bahkan Bawaslu Muna tidak bisa menjaga kerahasiaan pelapor. Faktanya saat pihak Paslon LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) melaporkan temuan pelanggaran di Bawaslu Muna belum lama ini, laporan itu bocor.Fatalnya kebocoran kerahasiaan itu sampai ke pihak rival RAPI yang diduga dilakukan oknum Bawaslu sendiri.
Discussion about this post