Kedua, penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan oleh para nelayan tanah air. Penggunaan bom ikan, pukat harimau, dan lain sebagainya merupakan salah satu penyebab rusak dan berkurangnya sumberdaya laut Indonesia.
Ketiga, pembangunan infrastruktur laut masih kurang. Jalur transportasi, tanda-tanda lalulintas perairan yang belum memadai, dan kurangnya pelabuhan pelayanan perdagangan laut serta sarana prasarana belum berfungsi optimal.
Empat, jumlah industri perkapalan sedikit. Bahkan kapal penangkap ikan yang lebih moderen diimpor dari luar negeri.
Lima, armada kapal penangkap ikan mayoritas masih tradisional. Hampir mayoritas nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional dengan modal kecil, sehingga armada kapal penangkap ikan masih tradisional. Dengan begitu, jelas berdampak pada produktivitas hasil tangkapan ikan yang rendah.
Enam, lemahnya penjagaan dan pengawasan wilayah perairan Indonesia. Pada banyak kasus, pencurian ikan secara illegal dan pelanggaran wilayah kontinental laut Indonesia kerap kali terjadi.
Ketujuh, supremasi hukum yang masih terlalu ringan kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
Kedelapan, konflik kewenangan serta lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintahan yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP), Balai Taman Nasional, Pol Air dan TNI Angkatan Laut.
Hal ini dapat terlihat dengan jelas bila terjadi pelanggaran di perairan dan kelautan Indonesia, masing-masing merasa paling berhak menanganinya.
Faktor luar penyebab masih belum optimalnya produktivitas wilayah maritim Indonesia seperti : Satu, tingkat illegal fishing menyebabkan kerugian hingga US$ 25 miliar/tahun. Bisa dibayangkan bila pihak asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia menggunakan armada kapal super moderen.
Pihak asing yang terus merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Belum lama ini Indonesia mengalami pengurangan luas wilayah kemaritiman setelah Pulau Sipadan dan Ligitan direbut oleh Malaysia.
Lepasnya kedua pulau terluar Indonesia, bukan saja kegagalan dalam hal diplomasi Indonesia, namun juga disebabkan oleh strategi Pemerintah Indonesia yang masih belum tepat.
Indonesia dianggap lemah, karena ketika terjadi sengketa terhadap kedua pulau tersebut yang mulai mencuat tahun 1967, dengan disepakati bahwa kedua pulau tersebut dalam keadaan Status Quo yang mana pihak Malaysia menafsirkan status tersebut beda dengan Indonesia.
Malaysia beranggapan bahwa Status Quo yang dimaksud adalah tetap berada di bawah kekuasaannya, sampai adanya hasil keputusan sengketa.
Sementara Indonesia memahaminya bahwa status kedua pulau tersebut tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai.
Malaysia ternyata terus membangun resor pariwisata baru yang dikelola oleh pihak swasta Malaysia. Tahun 1969, Malaysia membuat peta sendiri yang memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan dalam wilayah mereka.
Tidak sampai di situ pada tahun 1991, aparat Malaysia setara Brimob mengusir warga negara Indonesia agar keluar dari kedua pulau tersebut dan meminta pemerintah Indonesia mencabut klaimnya terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan.
Kembali lagi Indonesia tak berkutik, dengan kondisi seperti ini boleh dibilang Indonesia kalah strategi dari Malaysia. Meskipun sebenarnya Indonesia sudah berupaya melakukan diplomasi pada tahun 1976 melalui Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia).
Dalam KTT pertama ASEAN di Pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN. Akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan beberapa negara ASEAN lainnya seperti, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, dan Vietnam.
Tapi sebenarnya ini hanyalah strategi yang dilontarkan Malaysia untuk menghindari tekanan negara-negara ASEAN lainnya. Pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke International Court of Justice (ICJ).
Discussion about this post