“Kita menolak jika tenaga kerja asing yang diutamakan/diistimewakan. Sudah waktunya masyarakat pribumi menjadi tuan di negaranya sendiri. Kita punya sumberdaya alamnya, dan kita percaya masyarakat kita punya kemampuan tidak kalah dengan tenaga kerja asing,” ujarnya.
Mantan Ketua PMKRI Kendari ini, mengungkapkan jika hal tersebut terlaksana maka pasti akan berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan peningkan ekonomi daerah.
“PT. Tiran harus menjadi pembeda, dan kami yakin semua pihak akan menyambut baik rencana mendirikan pabrik tersebut,” kata pria yang disapa Charli ini.
Terkait izin pembangunan pabrik smelter PT. Tiran sendiri telah lengkap dan tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
Hal itu dibenarkan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu kawasan industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp 4,9 triliun antara PT. Andi Nurhadi Mandiri (ANDM) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.
Editor: Basisa
Discussion about this post