Terkait izin pembangunan pabrik smelter PT. Tiran sendiri telah lengkap dan tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
Hal itu dibenarkan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT. Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu kawasan industri berbasis smelter nikel. Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp 4,9 triliun antara PT. Andi Nurhadi Mandiri (ANDM) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.
Editor: Basisa
Discussion about this post