Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia kalah atas Gugatan yang diajukan Uni Eropa di badan penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) pada awal 2020.
Panel putusan WTO dicatat dalam sengketa DS 592 yang keluar pada 17 Oktober 2022 lalu memutuskan bahwa kebijakan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.
Dalih Indonesia bahwa kebijakan tersebut didasari pada keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice juga ditolak oleh panel.
Discussion about this post