“Kami simpulkan PPKD terbukti secara sah telah melakukan kesalahan dan mencederai Peraturan Bupati (Perbup) yang harusnya menjadi pijakan konstitusi dalam melaksanakan pilkades serentak,” ujar Nurmini.
Terkait hal ini, para warga yang didominasi kaum hawa ini meminta Desk Pilkades Kabupaten agar mengevaluasi PPKD Ghonsume dan menghentikan proses pilkades sebab tidak dilakukan secara jujur, transparasi, demokratis dan konstitusional.
“Kami menolak pilkades desa Ghonsume untuk dilanjutkan karena apabila dipaksakan maka bisa mempengaruhi suasana harmonis yang ada dan berpotensi berujung pada konflik horizontal,” Nurmini menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Duruka, Jamaludin berjanji segera menindak lanjuti laporan warga tersebut.
“Intinya laporan warga desa Ghongsume sudah kami terima dan segera akan disampaikan kepada desk pilkades kabupaten untuk ditindaklanjuti, olehnya saya minta agar warga tetap menjaga kondusifitas kamtibmas,” Jamaludin memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post