Apa yang dialami Halim tentu menjadi kekhawatiran warga, jika nanti Halim terpilih menjadi Kades disaat pemilihan, bakal menjadi ruang pihak cakades yang kalah untuk menggugat kades terpilih dikemudian hari.
Nurmini mengatakan, PPKD Ghonsume tidak pernah transparan dan terbuka dalam menyampaikan setiap jenis tahapan pilkades kepada para balon Kades.
Tindakan PPKD ini menimbulkan keresahan dan dapat memicu kamtibmas Desa Ghongsume menjadi tidak kondusif.
“Kami simpulkan PPKD terbukti secara sah telah melakukan kesalahan dan mencederai Peraturan Bupati (Perbup) yang harusnya menjadi pijakan konstitusi dalam melaksanakan pilkades serentak,” ujar Nurmini.
Terkait hal ini, para warga yang didominasi kaum hawa ini meminta Desk Pilkades Kabupaten agar mengevaluasi PPKD Ghonsume dan menghentikan proses pilkades sebab tidak dilakukan secara jujur, transparasi, demokratis dan konstitusional.
“Kami menolak pilkades desa Ghonsume untuk dilanjutkan karena apabila dipaksakan maka bisa mempengaruhi suasana harmonis yang ada dan berpotensi berujung pada konflik horizontal,” Nurmini menambahkan.
Discussion about this post