PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Kendari kembali diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.
Perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2021.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, pengambilan keputusan jangka pendek ini sesuai dengan situasi dan data penyebaran Covid-19.
“Makanya keputusannya itu berlaku jangka pendek bahkan sangat pendek menurut saya, karena kita selalu evaluasi bahkan setiap hari,” kata Sulkarnain, Selasa 3 Agustus 2021.
Discussion about this post