<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau saat ini tengah mengkaji perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar usai rapat bersama tim Satgas Covid-19 Kota Baubau mengatakan, rencana perpanjangan PPKM mikro di Kota Baubau saat ini sedang dirumuskan. ”PPKM Mikro tetap diperpanjang dan sekarang tinggal dibahas item-item rumusannya seperti apa. Kalau sudah final setelah diperbaiki kami akan melaporkan kepada Wali Kota Baubau sebagai penentu akhir,” kata Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Kota Baubau itu di kediamannya, Kamis malam 22 Juli 2021. Mengenai poin-poin yang terkandung dalam surat edaran (SE) PPKM mikro yang akan diajukan kepada Wali Kota Baubau hari ini, Roni menyebut akan ada sejumlah perubahan dari SE sebelumnya. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Anugerah Jurnalistik MHT Bakal Digelar Agustus 2021 <a href="https://t.co/htNuqmQGKe">https://t.co/htNuqmQGKe</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1417796517725941762?ref_src=twsrc%5Etfw">July 21, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Namun demikian, menurut Jenderal ASN Kota Baubau itu, sepanjang Kota Baubau masih dalam kondisi seperti saat ini tak ada zona merah, maka secara substantif tetap akan sama dengan SE Wali Kota Baubau sebelumnya. ”Sekali lagi ini, usul kami belum final dan finalnya setelah ditandatangani oleh Wali Kota Baubau. Tapi kami sebagai bawahan Wali Kota Baubau mempersiapkan draft dimana surat edaran ini sudah mulai diberlakukan pada Jumat (23 Juli 2021),” terang Roni Muhtar. Diketahui, salah satu yang mengalami perubahan dari SE Wali Kota Baubau tentang PPKM Mikro adalah masalah pesta perkawinan akan ditiadakan. Sedangkan untuk akad nikah, tetap tidak akan dibatasi. Hanya saja, pengaturan kegiatannya dari sisi jumlah yang menghadiri disesuaikan dengan status RT/RW masuk zona apa. Kalau zona merah atau zona orange, maka ada ketentuan tidak hanya dimuat dalam surat instruksi Mendagri tapi juga dalam surat instruksi dari Menteri Agama tentang peraturan nikah. Bagi daerah yang masuk dalam zona kuning atau hijau, kegiatannya akan dibatasi sampai dengan 30 persen sesuai kapasitas tempat baik di dalam rumah maupun di halaman. Sementara untuk tenda diluar halaman tidak akan dipakai. <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post