“Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” Paramita memungkas.
Untuk diketahui, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN, termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen.
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post