<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - PT. Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang mengalami kenaikan menjadi 11 persen. Kabar baiknya, di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1 persen dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain. Head of Marketing & Retail PT. Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari mengatakan, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan PPN kepada para nasabah. "Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Termasuk tidak akan menaikkan fee transaksi saham," kata Paramita. Menurutnya, fee transaksi saham di Indo Premier yakni fee beli sebesar 0,19 persen per transaksi dan fee jual sebesar 0,29 persen per transaksi. Fee transaksi di Indo Premier ini sepadan dengan berbagai fasilitas dan edukasi gratis yang diberikan pada nasabah, sehingga nasabah tetap tenang dan nyaman dalam setiap transaksinya mendulang cuan. "Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” Paramita memungkas. Untuk diketahui, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN, termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11 persen. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Godm1MrmnaY
Discussion about this post