Sugiarto mengatakan, 26 desa yang dimaksud saat ini masih bermasalah, dan belum ada kepastian hukum atas penyelesaian sengketa baik dari PPTK maupun PPTD (panitia pemilihan tingkat desa).
Pria yang kerap disapa Anto itu juga menuturkan, seluruh kades terpilih yang mengalami sengketa telah melakukan berbagai upaya mencari keadilan. Baik melalui rapat dengar pendapat di DPRD Bombana maupun aduan ke pihak PPTK.
Sayangnya upaya dan harapan mereka untuk mendapatkan solusi malah ditolak. Penolakan itu dilakukan PPTK terhadap aduan ke 26 kades terpilih tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil musyawarah penyelesaian perselisihan hasil Pilkades Nomor: 141/183/III/PPTK/2022.
Menolak aduan Pengadu yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Demikian bunyi poin 1 (satu) penolakan terhadap salah satu pengadu alias kades terpilih asal Desa Tanah Poleang dilengkapi cap bertanda tangan.
Penolakan tersebut membuat sejumlah calon kades (pengadu) merasa geram terhadap sikap PPTK yang seolah memandang sebelah mata polemik hasil Pilkades ke 26 desa yang sedang bermasalah.
Tindakan penolakan pelantikan kades tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Jaringan Advokasi Indonesia (JADI).
Discussion about this post