Selain itu, terhadap perbuatan diskriminasi ataupun kebencian berdasarkan SARA juga dapat dikenai pidana yaitu dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 yang juga ancaman pidananya 5 tahun bui.
“Sementara pada rezim pemilihan kita dalam hal ini UU Pilkada, perbuatan menghina SARA, memfitnah, menghasut, mengadu domba perseorangan maupun kelompok itu juga dikategorikan sebagai tindak pidana dan diancam dengan pidana dan/atau denda,” tekan Razak.
Untuk itu, secara terbuka, Razak mengajak kepada semua pihak agar turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024 tanpa ada fitnah, hoax dan kebencian.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post