PENASULTRA.ID, KENDARI – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kembali membagikan sertifikat tanah kepada warga di sejumlah provinsi. Sementara untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat alokasi sertifikat sebanyak 10.475 bidang.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria itu dilakukan secara serentak oleh Presiden yang digelar secara virtual, Rabu 22 September 2021.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengikuti acara tersebut dari Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur.
Jumlah sertifikat yang dibagikan itu tersebar di tujuh kabupaten se Sultra antara lain kabupaten Muna, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Konawe, Kolaka, dan Muna Barat.
Dimana sebelumnya, pada Januari 2021 lalu, Provinsi Sultra kebagian 22.072 sertifikat yang tersebar di 17 kabupaten kota.
Discussion about this post