Penyerahan sertifikat di awal 2021 ini merupakan kelanjutan program sertifikat tanah yang digencarkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam. Pada tahun itu, pemerintah berhasil mengeluarkan sertifikat tanah sejumlah 5,4 juta bidang. Kemudian tahun 2018, sebanyak 93 juta sertifikat, dan pada tahun 2019, sebanyak 11,2 juta sertifikat.
View this post on Instagram
“Khusus pada 2020, karena pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, dari target 11 juta sertifikat hanya terealisasi sebanyak 6,8 juta,” ungkap Sofyan Djalil.
Sofyan menjelaskan, dalam rangka transformasi digital, saat ini ada empat layanan pertanahan yang terintegrasi elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dengan empat layanan elektronik ini, kata dia, antrian di BPN berkurang hingga 40 persen. Transformasi digital ini juga diproyeksikan untuk meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktek mafia tanah, menghindari tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi.
Discussion about this post